Pasal 15 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penertiban KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan
- Dokumen persyaratan yang harus disiapkan
- Photocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Tempat Asal
- Photocopy Kartu Keluarga Tujuan
- Surat Pengantar Kedatangan dari Kelurahan/Kecamatan
Silahkan Login untuk dapat menggunakan menu ini.