Akta Kematian
Warga Negara Indonesia
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kematian (F-2.16) bermaterai Rp.6000,- dan ditanda tangani oleh 2 (dua) Orang Saksi
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Setempat/Dokter/Rumah Sakit
- Akta Kelahiran Almarhum
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Asli Almarhum
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- Apabila mengusakan kepada Orang Lain
Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Setempat/Dokter/Rumah Sakit
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Surat Izin Tinggal Tetap
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Surat Izin Tinggal Terbatas
- Foto Copy Paspor bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Kunjungan
Seseorang yang Hilang atau Mati yang tidak ditemukan Jenazahnya dan/atau tidak jelas Identitasnya
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Salinan Penetapan Pengadilan Mengenai Kematian yang atau tidak diketahui Jenazahnya
Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Kematian dari Negara Setempat
- Foto Copy Paspor Republik Indonesia
- Identitas Lainnya
Silahkan login untuk dapat melihat data track anda.
Loading...